ARTICLE AD BOX

Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, mengaku tak tahu ada penggerebekan pemain judi online (judol) yang akali bandar, di wilayahnya.
Sebelumnya, lima orang pemain judol ditangkap Polda DIY 10 Juli lalu. Para pelaku diketahui memanfaatkan promosi dan cashback dari situs-situs judol.
Sutrisno baru tahu setelah belakangan setelah mendapat informasi dari warga kampung sebelah yang katanya masih berkerabat dengan pelaku berinisial RDS.
"Saya baru tahu ya, 4 hari yang lalu. 5 hari, 4 hari yang lalu. Saya baru tahu. Karena ya itu ada warga yang cerita saya," kata Sutrisno ditemui di rumahnya, Jumat (8/8).
"Kalau sepengetahuan saya, kalau pihak berwajib akan melakukan sesuatu yang contohnya seperti itu, mestinya kan ada pemberitahuan ke Ketua RT, koordinasi ke Ketua RT, kan begitu. Pendapat saya ya, yang saya tahu gitu," jelasnya.
Sutrisno mengatakan yang warga tahu lokasi itu jadi tempat kerja atau cabang ojek online.
"Salah satu warga tanya yang sampingnya itu katanya kantor cabangnya (sebuah kantor ojol)," katanya.
