Pelajar SMK di Jakpus Ditangkap Usai Maling Motor, Duitnya Buat Jajan

3 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaPelaku dan barang bukti motor yang dicuri oleh remaja di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Seorang remaja berinisial AF (16) ditangkap polisi karena mencuri motor. Kasus itu terungkap saat polisi menerima informasi penjualan motor bodong di wilayah Kemayoran. Pelaku dibekuk di sana.

"Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (2/6).

Susatyo mengatakan, pelaku mencuri motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku bersama temannya yang masih buron mencuri motor korban berinisial BU, yang sedang terparkir dan kuncinya tergantung di motor.

"Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut," ucap dia.

 Dok. IstimewaBarang bukti motor yang dicuri oleh remaja di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut pelaku masih duduk di bangku SMK kelas 11. Uang dari hasil mencuri motor bakal dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Korban yang dicuri motornya sudah memaafkan perbuatan AF mengingat pelaku masih bersekolah. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.

"Buat jajan (uang hasil mencuri)" ujar dia.

"Kami tetap menjalankan prosedur hukum untuk memberikan efek jera. AF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

Baca Selengkapnya