Pedagang E-commerce Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Tapi Wajib Bikin Surat

5 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan skema baru pemungutan pajak oleh e-commerce terhadap para pedagang atau merchant. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025,...
Baca Selengkapnya