Pansus DPRD Minta Pemprov Lampung Segera Tindaklanjuti Temuan LHP BPK 2024

1 minggu yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehRapat paripurna laporan khusus pembahasan pansus LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menuntut langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna laporan khusus pembahasan pansus LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (17/6).

Dalam laporan tersebut, ditemukan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp11,12 miliar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus, Chondrowanti menegaskan, seluruh temuan BPK harus ditangani secara sistematis melalui pembentukan Tim Tindak Lanjut oleh Gubernur Lampung.

"Ini bukan sekadar formalitas. Pansus merekomendasikan agar Gubernur segera membentuk tim yang bertanggung jawab penuh terhadap penanganan temuan BPK agar tidak terus berulang tiap tahun," tegasnya.

Pansus juga menyoroti adanya indikasi kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam beberapa temuan berulang oleh OPD terkait.

Pejabat yang terlibat dalam temuan berulang diminta untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan maupun dana tak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Bila tidak, rekanan harus di-blacklist, dan bila masih gagal, serahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Chondro.

Pansus juga meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih realistis berdas...

Baca Selengkapnya