Pakar Sebut Lindasan Rantis yang Tewaskan Driver Ojol Pelanggaran HAM Berat

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Tangkapan layar insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.Tangkapan layar insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Insiden tewasnya seorang driver ojek online yang kena lindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus malam menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) Satria Unggul Wicaksana, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal oleh aparat negara dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing.

"Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik," ujar Satria, dalam keterangannya seperti dikutip Basra, Sabtu (30/8).

Menurut Satria, tindakan melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja saat demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tergolong dalam extrajudicial killing yakni pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum adalah tindakan pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa wewenang sah yang diberikan oleh proses peradilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak untuk hidup dan merasa aman dijamin dalam UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan bentuk pela...

Baca Selengkapnya