Pakar Hukum UI Nilai RKUHAP Berpotensi Batasi Gerak Cepat OTT KPK

10 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Peneliti TII Sahel Alhabsyi dan Dosen Hukum Acara Pidana UI Febby Mutiara Nelson dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPeneliti TII Sahel Alhabsyi dan Dosen Hukum Acara Pidana UI Febby Mutiara Nelson dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menilai ketentuan terkait penyadapan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat membatasi tindakan cepat KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, jika draf RKUHAP disahkan oleh pembentuk undang-undang, akan terjadi pergeseran tata cara penegakan hukum pidana. Hal ini, berpengaruh kepada kinerja lembaga antirasuah.

"Jika RUU KUHAP disahkan, maka akan terjadi pergeseran besar dalam tata cara penegakan hukum pidana, termasuk OTT oleh KPK," ujar Febby saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).

"Karena ada pasal-pasal yang membatasi tindakan cepat seperti penyadapan dan penangkapan mendadak. Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan," jelas dia.

Pembatasan itu, kata dia, lantaran penyadapan yang dilakukan dalam OTT harus berlangsung tanpa diketahui pihak yang disadap. "Dengan adanya mekanisme izin, rahasia bisa terbuka, dan efektivitas OTT akan hilang," imbuhnya.

 Only_NewPhoto/ShuttertsockIlustrasi penyadapan. Foto: Only_NewPhoto/Shuttertsock

Kondisi tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C UU KPK terkait serangkaian kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.

  • Pasal 12

(1) Dalam ...

Baca Selengkapnya