ARTICLE AD BOX

Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menilai ketentuan terkait penyadapan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat membatasi tindakan cepat KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, jika draf RKUHAP disahkan oleh pembentuk undang-undang, akan terjadi pergeseran tata cara penegakan hukum pidana. Hal ini, berpengaruh kepada kinerja lembaga antirasuah.
"Jika RUU KUHAP disahkan, maka akan terjadi pergeseran besar dalam tata cara penegakan hukum pidana, termasuk OTT oleh KPK," ujar Febby saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
"Karena ada pasal-pasal yang membatasi tindakan cepat seperti penyadapan dan penangkapan mendadak. Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan," jelas dia.
Pembatasan itu, kata dia, lantaran penyadapan yang dilakukan dalam OTT harus berlangsung tanpa diketahui pihak yang disadap. "Dengan adanya mekanisme izin, rahasia bisa terbuka, dan efektivitas OTT akan hilang," imbuhnya.

Kondisi tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C UU KPK terkait serangkaian kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.
Pasal 12
(1) Dalam ...