ARTICLE AD BOX

Rapper Sean "Diddy" Combs telah divonis bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi oleh 12 juri dalam persidangan federal di New York, Rabu (2/7) waktu setempat.
Meski begitu, musisi yang akrab disapa P Diddy itu dibebaskan dari dakwaan yang lebih serius, yaitu perdagangan seks dan pemerasan.
Putusan ini diambil setelah P Diddy menjalani masa sidang selama enam minggu. P Diddy dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemerasan dan dua tuduhan perdagangan seks.
Putusan terpisah ini dipandang sebagai kemenangan bagi P Diddy, yang sebelumnya didakwa hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan.

Namun, P Diddy sekarang hanya menghadapi hukuman 20 tahun penjara atas kasus prostitusi.
Saat putusannya dibacakan di pengadilan, P Diddy memeluk pengacaranya Teny Geragos. Beberapa jam setelah putusan dibacakan, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak jaminan P Diddy dan memerintahkannya untuk tetap ditahan sampai hukuman dijatuhkan.
Bebas dari 2 Tuduhan
Mengenai tuduhan pemerasan, sebelumnya, jaksa mendakwa P Diddy sebagai bos kriminal yang mengendalikan kejahatan selama puluhan tahun.
Jaksa menuding P Diddy memerintahkan karyawan dan pengawal untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum. Namun, Juri mengumumkan tidak ditemukan bukti valid tuduhan pemerasan itu. Dakwaan itu pun gugur.