Oknum TNI Penembak Polisi di Kasus Sabung Ayam Dikenakan Pasal Berlapis

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
 Abdullah Toriq/Urban IdOknum TNI yang didakwa hukuman berlapis yakni Kopda Basarsyah saat menjalani sidang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

Seorang oknum TNI, Kopda Bazarsah, yakni Kopda Basarsyah didakwa dengan tiga pasal berlapis atas insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Selasa (10/6).

Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Dakwaan tersebut juga menuntut agar perkara Bazarsah, yang mengakibatkan meninggalnya AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Ketiga korban gugur saat mengamankan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, oditur juga memohon agar terdakwa tetap ditahan dan 31 saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Setelah pembacaan dakwaan, Kopda Bazarsah dan pendamping hukumnya berdiskusi mengenai kemungkinan pengajuan eksepsi. Namun, pendamping hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan dan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Se...

Baca Selengkapnya