OJK Larang Masyarakat Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya

2 jam yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”. Ini karena pinjaman daring (pindar) legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya...
Baca Selengkapnya