Rachmat Utama Penyuap Mba Ita dan Suami Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rachmat Utama Djangkar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rachmat Utama Djangkar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (30/6), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Hakim Gatot.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta terhadap Rachmat yang menjalani sidang secara daring.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," tegas Hakim.

Hakim menyebut Rachmat terbukti memberikan janji berupa uang sebesar Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri sebagai komitmen fee. Suap itu diberikan agar Rachmat mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang dengan nilai sebesar Rp 20 miliar.

Namun, uang tersebut sebenarnya belum diserahkan. Alwin meminta pemberian uang itu ditunda karena sedang dalam penyelidikan KPK.

"Terdakwa mendapat info dari Alwin untuk hold dulu rencana pertemuannya karena sedang ada penyelidikan KPK," ung...

Baca Selengkapnya