OJK Catat Telah Cabut Izin Tujuh Perusahaan Pinjol

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah melakukan pencabutan izin terhadap tujuh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau perusahaan pinjaman online (pinjol).  “Hingga saat ini, OJK...
Baca Selengkapnya