ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kinerja industri asuransi syariah, meliputi asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi hingga April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan premi asuransi syariah per April 2025 mencapai Rp 9,84 triliun, naik 8,04 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Per April 2025, Asuransi Syariah mencatatkan premi sebesar Rp 9,84 triliun atau meningkat sebesar 8,04 persen YoY. Dari sisi klaim tercatat sebesar Rp 7,39 triliun atau naik 8,10 persen YoY," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/6).
Dari sisi aset, Ogi menyebutkan asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen (yoy). Kemudian kontribusi asuransi syariah sebesar Rp 9,84 triliun memiliki porsi sebesar 8,45 persen dari total premi asuransi komersial. Dari sisi tertanggung, polis asuransi syariah memiliki porsi 2,8 persen dari total polis asuransi.
Ogi menilai, kenaikan kinerja asuransi syariah tersebut mengindikasikan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi berbasis syariah.
"Dengan populasi muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang juga menjadi faktor pendorong yang akan mempercepat pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia.