OJK Catat Kepemilikan Asing atas Obligasi RI Sebesar Rp 6,22 T per Mei 2025

3 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
 ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraIlustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kepemilikan investor asing atas obligasi atau sukuk korporasi di Indonesia sebesar Rp 6,22 triliun per 27 Mei 2025.

Angka ini setara dengan 1,18 persen dari total outstanding obligasi atau sukuk korporasi yang mencapai Rp 528,69 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan kepemilikan asing tersebut menunjukkan tren penurunan. Secara tahunan (year-on-year/yoy), kepemilikan asing turun dari Rp 9,74 triliun atau 1,90 persen pada Mei 2024.

Sementara secara year-to-date, jumlahnya juga menurun dari Rp 7,03 triliun atau 1,36 persen pada akhir Desember 2024.

"Total Outstanding Obligasi atau Sukuk Korporasi di Indonesia per 27 Mei 2025 sebesar Rp 528,69 Triliun dimana kepemilikannya didominasi oleh Investor Domestik," kata Inarno dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).

Sementara itu, untuk surat utang negara (government bonds) dan sukuk, total outstanding per 27 Mei 2025 tercatat sebesar Rp 6.344,07 triliun, di mana kepemilikannya masih didominasi oleh Investor Domestik. Dari jumlah tersebut, investor asing memegang Rp 923,75 triliun atau 14,56 persen.

Berbeda dengan obligasi korporasi, kepemilikan asing di government bonds mengalami kenaikan. Pada Mei 2024 lalu, investor asing memegang Rp 806,97 triliun atau 14,05 persen, sedangkan pada akhir Desember 2024 tercatat sebesar Rp 876,64 triliun atau 14,52 persen.

"Kepemilikan asing Government Bond atau Sukuk tersebut apabila dibandingkan secara yoy tercatat naik," ujar Inarno.

Baca Selengkapnya