ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada jumlah investor aset kripto di Indonesia. Hingga April 2025, jumlah pengguna kripto tercatat mencapai 14,16 juta orang, naik dibanding Maret 2025 yang sebanyak 13,71 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan nilai transaksi aset kripto juga mengalami peningkatan.
"Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar (kripto) tetap terjaga dengan baik," kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (2/6).

Sepanjang April 2025, nilai transaksi kripto mencapai Rp 35,61 triliun. Angka itu naik dari Rp 32,45 triliun pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, jumlah aset kripto yang terdaftar di OJK masih tercatat sebanyak 1.444 aset. Dari sisi pelaku usaha, jumlah penyelenggara perdagangan kripto kini menjadi 23, termasuk 1 bursa, 1 lembaga kliring, 1 kustodian, dan 19 pedagang fisik aset kripto (PAK).
OJK juga mengatakan, dari enam pe...