ARTICLE AD BOX

Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri di bawah Bareskrim, terkait kasus beras oplosan yang tak sesuai standar mutu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, KG (Karyawan Gunarso); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pangan.
Selain PT Food Station, polisi juga sedang melakukan penyidikan terhadap dua produsen beras lainnya yakni PT PIM dengan merek Sania dan Toko SY dengan merek Jelita.
Bagaimana perkembangannya?
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut penyidikan terhadap dua produsen beras itu masih terus berlangsung. Polisi tak asal dalam menetapkan tersangka.
