ARTICLE AD BOX

Gubernur Aceh Muzakir Manaf diminta tanggapan soal ramai pengibaran bendera bulan bintang di wilayahnya. Menurutnya saat ini masih dalam proses penerbitan izin.
Mualem berharap polemik pengibaran bendera Aceh bisa diselesaikan secepat mungkin.
“Dalam proses, insyaallah secepat mungkin,” kata Mualem saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).
Polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang berakar dari perbedaan tafsir antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh.
Dalam Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI, yang dikenal sebagai MoU Helsinki, ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol dan bendera sendiri.

Klausul ini tertuang dalam Pasal 1.1.5 MoU Helsinki yang berbunyi 'Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne'.
Pasca perjanjian Helsinki, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Isinya melarang daerah menggunakan lambang yang menyerupai gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Dalam aturan ini, bendera Bulan Bintang identik dengan bendera GAM yang merupakan gerakan separatis bersenjata sebelum damai pun tidak boleh digunakan sebagai simbol resmi daerah. Inilah yang kemudian menjadi polemik.
Tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat...