Mulai Rp 250 Ribu Denda Tilang Pelanggaran Operasi Patuh 2025

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Herwin Bahar/ShutterstockPemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Operasi Patuh 2025 digelar Korlantas Polri di seluruh Indonesia pada tanggal 14-27 Juli 2025. Kegiatan yang digelar selama 14 hari ini bertujuan menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap disepelekan oleh pengendara.

Saat dikonfirmasi kumparan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan sedikitnya ada tujuh fokus utama yang akan ditargetkan selama Operasi Patuh 2025.

Berikut adalah sejumlah target yang akan ditertibkan selama operasi berlangsung, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara

Pelanggaran ini mengacu Pasal 283 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Khusus pelanggaran ini berdasarkan Pasal 281, karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM dan belum cukup umur secara legal.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.”

3. P...

Baca Selengkapnya