ARTICLE AD BOX

Mendikdasmen Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. Kata Mu'ti, koordinasi antarlembaga segera dilakukan.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu, yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (2/6).
Mu'ti menyebut, koordinasi yang paling utama adalah dengan Kementerian Keuangan. Sebab, hal ini pasti akan berpengaruh ke postur anggaran.
"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.
"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.
Mu'ti menegaskan, putusan MK harus dil...