ARTICLE AD BOX

Sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terkait kepemilikan 13 pulau di Jawa Timur, tengah mencuat. Hari ini, Selasa (24/6), Kemendagri memanggil kepala daerah terkait.
"Ya sedang berjalan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Safrizal ZA melalui pesan singkat.
Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat.
Selain itu, ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, serta Pulau Tamengan.
Ia menyebut pihak-pihak yang diundang adalah Pemprov Jatim, Pemkab Tulungagung, dan Pemkab Trenggalek.
"Yang sudah hadir Bupati Trenggalek, Sekda (Jatim), Tulungagung belum konfirmasi," jelas dia.
Adapun sengketa 13 pulau itu mulai mengemuka setelah Kabupaten Tulungagung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang di dalamnya mencantumkan pulau-pulau yang diklaim milik Kabupaten Trenggalek.
Kemendagri kini sedang menelusuri dan memeriksa kembali berbagai dokumen dan data historis dua daerah tersebut sebelum menarik simpulan.