ARTICLE AD BOX

Ingin menikah lagi dan mendapatkan hak asuh anak menjadi alasan Wadison Pasaribu (37 tahun) membunuh istrinya, Petry Sihombing (33), di kediamannya di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Minggu (1/6).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya lantaran merasa sudah tidak memiliki rasa cinta, terlebih pelaku pun telah memiliki wanita idaman lain yang akan dinikahinya.
"Pelaku sudah tidak cinta dengan istrinya lagi, karena pelaku mempunyai hubungan dengan wanita lain, berkeinginan menikahi wanita lain. Dan dia juga ingin untuk ketika dia tidak sama istrinya, hak asuh anak ada di pelaku," kata Yudha kepada awak media, Kamis (5/6).
"Maka kepikiran dia harus menghabisi istrinya. Ketika istrinya dia bercerai, otomatis hak asuh pasti akan jatuh ke tangan istrinya," imbuhnya.
Disampaikan Yudha, pelaku mengaku kesal lantaran merasa sudah tak pernah dilayani oleh korban sebagai seorang suami. Terlebih, pelaku yang berprofesi sebagai pegawai koperasi simpan pinjam tersebut diketahui telah memiliki kekasih lain di daerah Bayah, Kabupaten Lebak, dan berencana menikah lagi.
"Bahwa pelaku ini sakit hati, kesal dengan istrinya tidak pernah melayani, dan pelaku juga ini mempunyai hubungan dengan wanita lain dan dia ingin menikahi pacarnya atau wanita lain itu. Karena dia ingin hak asuh anaknya harus di tangan dia, makanya jalan satu-satunya harus dia habis nyawa istrinya," kata Yudha.