ARTICLE AD BOX

Sesuai jadwal, pemberlakuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik sudah bergulir sejak Maret lalu. Namun, saat ini masih diterapkan untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil baru yang dibeli sejak bulan ke-3 tahun ini.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji menerangkan hal tersebut dikarenakan pihaknya saat ini masih terkendala pengadaan material e-BPKB.
"Sementara ini untuk kendaraan roda 4 baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," buka Sumardji kepada kumparan, Senin (2/6/2025).
Adapun, dokumen elektronik administrasi kendaraan bermotor itu juga saat ini baru bisa didapatkan dari unit Polda di seluruh wilayah Indonesia. Sumardji bilang, untuk unit Polres akan menyusul seiring berjalannya waktu.

"Untuk yang lama masih menggunakan kertas biasa, kalau yang baru ini ada chip RFID untuk menyimpan data kendaraan. Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui BPKB itu asli atau tidak, tak perlu datang langsung ke Samsat," imbuhnya.
Lalu bagaimana untuk kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor? Hal itu juga dikatakannya baru akan menyusul, sama halnya pemberlakuan e-BPKB untuk ...