ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara itu, Pileg DPR, DPD, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap akan digelar secara serentak.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK itu. Sebab hingga kini proses revisi Undang-Undang Pemilu masih bergulir.
"Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu," kata Bima Arya di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6).
Ia juga tengah mempertimbangkan putusan MK itu menjadi salah satu materi dalam revisi UU Pemilu.
"Ya pasti (putusan jadi pertimbangan dalam revisi UU) Keputusan MK kan pandangan banding tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu," ucap dia.
"Iya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu," tambahnya.