MK Hapus Larangan soal Kegiatan Lain Lembaga Pemantau Pemilu

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAnggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal larangan lembaga pemantau Pemilu melakukan kegiatan lain selain pemantauan.

Hal ini disampaikan lewat sidang putusan gugatan nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana.

"Menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya, Kamis (3/7).

Dalam permohonannya, Syarifah mempermasalahkan konstitusionalitas frasa 'kegiatan lain' dalam Pasal 128 huruf k UU Pilkada.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Lembaga pemantau pemilihan dilarang:

k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

Berdasarkan pertimbangan MK, frasa 'kegiatan lain' dalam norma Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu merupakan bentuk frasa terbuka yang tidak menjelaskan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan.

Dengan begitu, frasa itu pun memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai 'kegiatan lain' yang dilarang, tanpa adanya ketentuan hukum sebagai pembatas.

Tak hanya itu, MK juga menilai bahwa rumusan norma yang bersifat terbuka itu j...

Baca Selengkapnya