Aturan EUDR Diterapkan Akhir 2025, Ini Kinerja Ekspor Komoditas RI ke Eropa

9 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 diegodmartins/Getty ImagesIlustrasi kelapa sawit. Foto: diegodmartins/Getty Images

Pemerintah Indonesia terus memantau kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang dinilai dapat berdampak signifikan pada petani kecil penghasil komoditas ekspor, seperti cokelat, karet, kopi, hingga kelapa sawit.

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menyampaikan bahwa Indonesia masih menunggu tindak lanjut dari Uni Eropa terkait hasil negosiasi mengenai EUDR.

“Ya, terakhir kita menyampaikan segera pertanyaan buat mereka secara tertulis. Janjinya mereka akan menjawab secara tertulis juga,” ujar Dida, dikutip dari Antara, Kamis (3/7).

Indonesia dan Uni Eropa sebelumnya telah menggelar dialog bilateral pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia meminta kejelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari dasar hukum, metode klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, hingga beban administratif bagi petani kecil yang wajib memenuhi kewajiban geolokasi dan pelacakan digital.

Mengutip laman resmi Uni Eropa, Peraturan Deforestasi Uni Eropa (Peraturan (UE) 2023/1115) yang diterbitkan pada pertengahan 2023 bertujuan meminimalkan deforestasi dan degradasi hutan yang terkait dengan komoditas pertanian yang masuk ke pasar Eropa. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi keanekaragaman hayati UE hingga 2030.

 AFPBendera Uni Eropa. Foto: AFP

Sejumlah produk yang tercakup di antaranya kayu, karet, sap...

Baca Selengkapnya