MK Gelar Sidang Gugatan Hasto soal UU Tipikor Hari Ini

13 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Helmi Afandi Abdullah/kumparanIlustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai menggelar sidang uji materiil terkait Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai Pemohon.

Dilihat dari laman resmi MK, sidang uji materiil itu akan mulai digelar pada hari ini, Rabu (13/8), pukul 15.00 WIB. Perkara yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025.

"Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (13/8).

Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut permohonan uji materiil tersebut sebagai wujud kontribusi kliennya dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Permohonan JR [judicial review] ini dilakukan sebagai wujud komitmen klien kami, Hasto Kristiyanto, untuk terus berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi," tutur Maqdir dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Lewat gugatan itu, kata dia, kliennya berharap Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi multitafsir dan dianggap sebagai pasal karet.

"Hasto Kristiyanto berharap Pasal 21 UU Tipikor diperkuat dan diberikan rumusan yang pasti mengacu pada UNCAC untuk mencegah pasal ini multi tafsir atau menjadi pasal karet," ucap dia.

"Rumusan yang pasti diharapkan dapat mencegah ancaman terhadap kepastian hukum dan potensi pasal ini dijadikan alat kriminalisasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Maqdir juga mengungkapkan bahwa kliennya itu akan hadir langsung dalam sidang hari ini.

"Rencananya beliau akan datang," ungkap Maqdir.

Gugatan uji materiil itu diajukan Hasto pada Kamis (24/7) lalu atau sehari jelang menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga d...

Baca Selengkapnya