ARTICLE AD BOX

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons OTT KPK terhadap 5 orang, termasuk Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam.
Dody mengatakan, proses penahanan harus diproses secara hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia memastikan tak akan transparan dalam kasus itu.
“Harus diproses secara hukum kan,” kata Dody kepada wartawan di Sentra Handayani Kemensos, Jakarta, Minggu (29/6).

“Sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap, tapi kemudian kalau pun itu nyangkut teman-teman di kantor (jalan) Pattimura saya tidak akan nutup-nutupin,” lanjutnya.
Selain itu, Dody juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah mendapat restu dari Presiden.
“Mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari presiden,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ada dua perkara dari OTT KPK ini yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan sebanyak lima orang sebagai ters...