Menteri LH Ungkap Potensi Pidana Dilanggar 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanMenteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya potensi pidana terhadap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.

Hanif mengatakan, saat ini 4 perusahaan itu telah diberikan sanksi administrasi. Tidak menutup kemungkinan ada gugatan pidana.

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/6).

“Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada pengawasan saja. Ia menegaskan, perusahaan juga harus melakukan pemulihan kerusakan.

“Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tutup Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya hari ini, Selasa (10/6). Diketahui, ada lima perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Hal tersebut diumumkan langsung melalui keterangan pers di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prasetyo mengatakan, ...

Baca Selengkapnya