ARTICLE AD BOX

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah setuju menciptakan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani tebu demi meningkatkan produksi sekaligus mengurangi impor tebu atau gula.
Skema baru KUR khusus tebu telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Perekonomian pada 3 Juli 2025. Hal ini dalam rangka percepatan swasembada gula dan memberikan akses pendanaan bagi petani tebu.
"Plafon KUR untuk petani tebu dinaikkan menjadi Rp 500 juta, kumulatif, tanpa harus beralih ke KUR komersial," ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi IV DPR, Senin (7/7).
Keputusan lain dalam Rakortas tersebut, lanjut Amran, yaitu KUR tersebut bisa diajukan secara individu maupun kelompok, dengan offtaker (pembeli) dari pabrik gula. Lalu, suku bunga KUR untuk petani tebu adalah 6 persen.
Melalui skema KUR tebu ini, Amran berharap produksi tebu meningkat secara signifikan sehingga upaya untuk mewujudkan swasembada gula bisa terwujud.
"Pemerintah targetkan regulasi terkait KUR untuk petani tebu segera terbit pada bulan Juli 2025," lanjut Amran.
