Menkum: Pemutaran Lagu Nasional Tidak Kena Royalti, Itu Ranah Publik

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanMenkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemutaran lagu-lagu nasional, seperti Tanah Airku tidak akan dikenai royalti. Sebelumnya, isu pemutaran lagu nasional kena royalti disorot PSSI.

“Enggak ada itu,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/8).

Selain menyebut lagu nasional tak kena royalti, Supratman menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan kena royalti.

“Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya,” ujar Supratman.

Pendukung Timnas Indonesia membentangkan spanduk ucapan terima kasih kepada pencipta lagu Tanah Airku Ibu Soed pada pertandingan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOPendukung Timnas Indonesia membentangkan spanduk ucapan terima kasih kepada pencipta lagu Tanah Airku Ibu Soed pada pertandingan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menurut Supratman, lagu Indonesia Raya merupakan sebuah lagu yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pemutarannya bebas dilakukan di mana saja.

“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” ucap Supratman.

“Enggak benar la...

Baca Selengkapnya