ARTICLE AD BOX

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa hingga saat ini Paulus Tannos, belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Paulus Tannos adalah tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang sedang buron dari KPK.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
Saat ini proses ekstradisi sedang berlangsung di Singapura. Sidang akan digelar pada akhir Juni 2025.
“Kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 (Juni) akan ada pemeriksaan di pengadilan, kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan, kita tunggu,” jelas Supratman.

Supratman menyebut koordinasi lintas lembaga bakal terus dilakukan guna mempercepat proses ekstradisi. Termasuk dengan Kementerian Luar Negeri, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
“Bagi pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura bahwa perjanjian yang telah kita tanda tangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait dengan perjanjian ekstradisi, InsyaAllah itu bisa b...