ARTICLE AD BOX

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta institusi penegak hukum untuk menjaga koordinasi antar lembaga dalam pembahasan revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan sendiri, koordinasi tetap harus dijaga tanpa saling mengintervensi.
“Saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, yang tercermin di dalam DIM, di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” ujar Supratman usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
Meski begitu ia optimis tidak akan ada saling gesek maupun tumpang tindih wewenang dalam pelaksanaannya, sebab ia mengatakan saat penyusunan DIM baik kolaborasi antara Kemenkum, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Sekretariat Negara sudah sangat baik.
“Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” katanya.
