ARTICLE AD BOX

Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (19/8/2025) disepakati bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas.
Gus Ipul mengungkapkan, masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Lebih dari 85% anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” tegas Gus Ipul.
Kementerian Sosial kini tengah merevisi Permensos agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Sementara yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Biaya pengurusan anak di panti, yang 5–10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga, juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.