Menimipas soal Pegawainya Diperiksa KPK soal Kasus Kemnaker: Ikuti Proses Hukum

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanMenteri Imipas Agus Andrianto. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons soal sejumlah pegawainya yang dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Ya, ikuti proses hukumnya," kata Agus kepada wartawan di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8).

Agus mengaku pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Ya, iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi kita harus mendukung proses itu," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (30/7) dan Kamis (31/7) KPK memanggil sejumlah pegawai Kemenimipas terkait kasus pemerasan TKA di Kemnaker.

Para saksi itu, yakni: Angga Prasetya Ali Saputra, Renra Hata Galih, dan Yuris Setiawan. Mereka semua adalah ASN bagian visa di Ditjen Imigrasi Kemenimipas.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

  • Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

  • Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

  • Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (P...

Baca Selengkapnya