ARTICLE AD BOX

Masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor tentu sudah akrab dengan layanan Samsat. Namun, belum semua mengetahui cara kerja sistem ini dan peran masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.
Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, merupakan sistem layanan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak tahunan.
Sistem ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam proses registrasi, pembayaran, dan penerbitan surat kendaraan.
Peran Tiga Instansi dalam Sistem Samsat
Berikut adalah tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam sistem layanan Samsat:
1. Korlantas Polri
Menangani legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data dan dokumen kendaraan, keabsahan STNK, hingga penelusuran denda tilang elektronik (ETLE).
2. Bapenda DKI Jakarta
Bertanggung jawab atas perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
3. PT Jasa Raharja
Mengelola sumbangan wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan.
Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat
Proses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat dimulai dari pendaftaran awal, di mana pemilik kendaraan mengis...