ARTICLE AD BOX

Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumut. Penetapan ini menuai polemik. Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan itu.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Berikut rangkumannya:
Alasan Jadi Milik Sumut Versi Kemendagri
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Safrizal menjelaskan, penetapan wilayah administratif tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam paparannya di Kemendagri, Rabu (10/6).
Safrizal lalu menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.