Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus...
Baca Selengkapnya