Manager Bank BUMN di Lampung Jadi Tersangka, Korupsi Dana Nasabah Rp17,96 Miliar

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Sinta Yuliana/Lampung GehTersangka korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah di cabang Pringsewu. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah di cabang Pringsewu periode tahun 2021-2025 senilai Rp 17,96 milliar. Tersangka itu berinisial CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti. "Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," katanya.

 Sinta Yuliana/Lampung GehAspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Armen menjelaskan modus operandi tersangka yakni melakukan penarikan dana tabungan, deposito dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Kata Armen, tersangka juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. "Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ucapnya. Dalam perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 1 sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu d...

Baca Selengkapnya