Main Judi Gaple di Warung Kopi, Anggota DPRD Kudus Ditangkap Polisi

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Afrizal Muhammad/ShutterstockIlustrasi kartu gaple. Foto: Afrizal Muhammad/Shutterstock

Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang bermain judi kartu gaple (domino) di warung kopi. S ditangkap bersama empat orang lainnya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan S dan keempat pelaku lain dibekuk pada Minggu (20/7). Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang praktik judi di wilayah Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

"Kami mengamankan lima orang pelaku perjudian dengan jenis permainan domino. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Kudus berinsial S," ujar Heru kepada wartawan, Senin (21/7).

Lokasi tersebut memang kerap menjadi arena judi. S salah satu yang sering bermain di sana.

"Memang dari keterangan saksi dan masyarakat di situ sering dilakukan tindak pidana perjudian, salah satunya S. Yang bersangkutan berperan sebagai pemain atau turut serta permainan judi itu," jelas dia

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita alat-alat judi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Kelimanya saat ini dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 303 [KUHP] dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Heru.

Baca Selengkapnya