ARTICLE AD BOX

Mantan hakim yang menjadi terpidana kasus korupsi, Itong Isnaini Hidayat, telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa Itong telah dipecat tidak dengan hormat sebagai hakim maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mahkamah Agung memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung," ujar Yanto dalam jumpa pers, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8).
Dalam kesempatan itu, Yanto meluruskan terkait pengangkatan kembali Itong sebagai PNS di PN Surabaya. Ia menyebut, hal itu menyangkut administrasi kepegawaian.
"Terhadap pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan, karena hal tersebut menyangkut administrasi kepegawaian," ucap Yanto.
"Di mana setiap pemberhentian PNS harus melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang," jelas dia.
Ia menerangkan, bahwa status Itong sebagai ASN kembali diaktifkan untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN," terangnya.
"Ini biar jelas, bahwa Mahkamah Agung tidak mengaktifkan kembali. Diaktifkannya itu hanya seb...