Luas Rumah Subsidi Mau Diperkecil, Ara Jamin Tetap Layak & Desain Bagus

3 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap masih akan mengkaji wacana diperkecilnya luas rumah subsidi. Sampai saat ini, ia masih terbuka terhadap banyaknya masukan.

Sosok yang akrab disapa Ara itu juga akan tetap mempertimbangkan kelayakan huni dari rumah subsidi sampai desain yang bagus.

“Kita lihat masukan dari negara. Sepakatnya apa? Kalau di kota, tanah udah mahal. Nah, kita bisa bikin desain yang bagus. Nanti bagaimana tetap sehat, tidak kumuh, kita pelajari,” kata Ara ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/6).

Ara juga menegaskan saat ini wacana diperkecilnya luas rumah subsidi masih ada dalam bentuk draf. Dengan begitu, hal tersebut masih bisa diubah kapanpun.

“Kita membuat kebijakan aja, kita dengar. Mau kasih kritik, mau kasih saran, apa-apa. Aturan itu tidak ada yang tidak bisa diubah,” ujarnya.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai turut ikut diperkecil dengan minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.

Saat ini aturan mengenai batasan luas tanah dan luas lantai rumah subsidi dia...

Baca Selengkapnya