LSI: RKUHAP Harus Atur Keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan untuk menghadirkan reformasi menyeluruh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengemuka, terutama menyangkut mekanisme upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Salah satu usulan krusial adalah...
Baca Selengkapnya