LPSK Minta Saksi Mahkota Diatur Secara Khusus di Revisi KUHAP

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Soejono Eben/kumparanIlustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, meminta pengaturan mengenai saksi mahkota dan saksi pelaku diatur secara khusus dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

LPSK menyoroti pentingnya pembedaan antara saksi mahkota dan saksi pelaku. Menurutnya, kedua konsep ini kerap disamakan padahal secara hukum dan praktik memiliki perbedaan yang signifikan.

“Secara konsep dan praktik, saksi pelaku berbeda dengan saksi mahkota, dan secara historis juga beberapa peraturan mengatur. Namun dengan adanya Undang-Undang 31 Tahun 2014 maka tentu menjadi sebuah acuan penting dalam rangka pengaturan lebih lanjut norma saksi pelaku itu di dalam KUHAP,” kata Achmadi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenRapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Ia menilai, pengaturan saksi pelaku menjadi sangat relevan mengingat maraknya kejahatan terorganisir seperti narkotika, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, jumlah permohonan perlindungan terhadap saksi pelaku masih minim.

“Ini menjadi penting untuk diatur dalam RUU KUHAP supaya mendorong bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana secara menyeluruh, terutama terhadap kejahatan yang serious crime atau kejahatan transnasional yang terorganisasi,” ujar Achmadi.

LPSK mengusulkan agar KU...

Baca Selengkapnya