LMKN: Lagu Indonesia Raya Berstatus Public Domain, Tak Perlu Bayar Royalti

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sejumlah pasukan pengibar bendera (Paskibra) berbaris membawa bendera Merah Putih saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/8/2024). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFPSejumlah pasukan pengibar bendera (Paskibra) berbaris membawa bendera Merah Putih saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/8/2024). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi penting mengenai kewajiban pembayaran royalti atas lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa mahakarya ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut telah berstatus public domain atau ranah publik. Penggunaannya tidak lagi dikenakan biaya royalti hak cipta.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan sejumlah penyelenggara acara masih membayarkan royalti lagu Indonesia Raya melalui LMKN.

 kumparanKetua LMKN Dharma Oratmangun. Foto: kumparan

Sebagai Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, merasa perlu meluruskan kesalahpahaman tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saya ingin memberikan klarifikasi. Kemarin siang saya mengecek ke lisensi LMKN, ternyata banyak lagu nasional termasuk lagu W.R Supratman yang dinyanyikan dalam sebuah acara itu membayar melalui LMKN," kata Yessy Kurniawan saat dihubungi, Kamis (7/8).

Kekeliruan tersebut, menurut Yessy, terjadi karena luput dari pengecekan tanggal wafat sang komponis legendaris.

Baca Selengkapnya