ARTICLE AD BOX

Lapangan padel kini termasuk dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan industri olahraga sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.
Harapannya, tercipta keadilan dalam pemungutan pajak daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.
Bapenda DKI Jakarta menyebut aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Adapun jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulu tangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/sofbol
Lapangan tembak
Tempat bowling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Sasana tinju/bela diri
Tempat atletik/lari
Jetski
Lapangan padel