Kripto Bebas PPN Mulai Besok, Ini Alasannya

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Baca Selengkapnya