KPK Yakin Gus Yaqut Penuhi Panggilan soal Kasus Kouta Haji: Beliau Negarawan

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Gus Yaqut saat acara 'Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan' di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanGus Yaqut saat acara 'Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan' di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

KPK akan memanggil mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan rencananya dilaksanakan pada Kamis (7/8).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan terkait dengan ini biar clear gitu," kata Asep jumpa pers, Rabu (6/8).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai wartawan di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai wartawan di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Asep menambahkan, pihaknya akan menggali keterangan Yaqut seputar perubahan jumlah kuota haji dan khusus. Dalam aturan, kuota haji reguler harusnya lebih besar ketimbang haji khusus.

Namun, pada praktiknya, kuota haji dan khusus pada 2024 dibuat sama.

"Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu," jelasnya.

Belu...

Baca Selengkapnya