ARTICLE AD BOX

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Para tersangka diduga mematok tarif untuk menerbitkan izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi para WNA.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan RPTKA merupakan dokumen wajib yang mesti dimiliki para WNA untuk bisa bekerja di Indonesia. Pengurusannya dilakukan di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Proses pengajuannya diawali dengan permohonan penerbitan secara online. Nantinya, permohonan tersebut akan dilakukan verifikasi.
"Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6).
Kedelapan tersangka itu, yakni:
Suhartono selaku Dirjen Binapenta 2020-2023;
Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025;
Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019;
Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025;
Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta;
Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;
Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker.
Budi memaparkan, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal, selaku verifikator dokumen permohonan RPTKA hanya memberikan perkembangan pengajuan permohonan kepada pemohon yang memberikan atau menjanjikan sejumlah uang.
Sementara bagi pemohon yang tak memberikan uang, para tersangka diduga tidak memberitahukan perkemban...