ARTICLE AD BOX

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
KPK menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6).
Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami berbagai informasi terkait pengadaan-pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Belum bisa kami sampaikan,” ucap Budi.
Ia bahwa menjelaskan secara normatif bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara. “Penyelenggara negara,” jawab Budi.
Terkait kasus ini, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.