KPK Terima Keppres Amnesti Prabowo untuk Hasto

14 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo membawa Keputusan Presiden untuk Amnesti Hasto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo membawa Keputusan Presiden untuk Amnesti Hasto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyambangi KPK untuk menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diterima oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Tugas saya hanya menyerahkan surat ini, sudah diterima," kata Widodo dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi pada Jumat (8/1).

Dia tidak merinci isi keppres yang diserahkan. Begitu juga terkait dengan amnesti yang diberikan kepada 1.115 orang lainnya. Namun demikian, keppres itu sudah diterima oleh KPK.

"Kepada Pimpinan KPK sudah diterima dengan baik," kata Widodo.

Dari map yang dibawa oleh Widodo, terlihat detail nomor surat Keppres untuk Hasto.

Berikut tertulis di map tersebut: Surat Nomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 Tanggal 1 Agustus 2025 Hal Tindak Lanjut Keputusan Presiden Terkait Pemberian Amnesti.

Dalam kesempatan yang sama, Asep menyebut pihaknya akan segera memproses Keppres tersebut. Hasto akan keluar dari Rutan KPK malam ini.

"Ini saya mau proses dulu suratnya biar cepat," kata Asep yang langsung masuk ke Gedung KPK.

Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota ...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya