KPK Periksa Stafsus Kemnaker, Dalami Praktik Pengurusan TKA

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOMantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK telah rampung memeriksa tiga orang mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun mereka yang diperiksa yakni terdiri dari dua orang mantan stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, serta satu orang stafsus Menaker 2014–2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiganya didalami terkait praktik pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker semasa periode menjabat sebagai stafsus Menaker.

"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

"Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap," ungkap dia.

Jubir KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/5). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparanJubir KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/5). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
Baca Selengkapnya